Isi/Bunyi Pasal 1534 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1534

Barangsiapa menjual suatu piutang atau suatu hak takbertubuh lainnya, harus menanggung bahwa hak-hak itu benar ada sewaktu diserahkannya, biarpun penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan.

Demikian isi dari Pasal 1534 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1534 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat