Pasal 15 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 15
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.
Demikian isi dari Pasal 15 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID