Isi/Bunyi Pasal 546 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 546
Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–, dihukum :
1e. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, atau menyediakan untuk dijual atau untuk dibagikan jimat, penangkal atau benda lain, dengan berdalih benda itu ada kesaktiannya ;
2e. barangsiapa mengajarkan ilmu atau kepandaian, yang dimaksudnya menerbitkan kepercayaan, bahwa orang dapat melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dengan tidak akan mendapat sesuatu bahaya.
Demikian isi dari Pasal 546 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 546 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)