Yuk Kita Cari Tahu Apa Saja Perbuatan Yang Termasuk Tindak Pidana Pemilu!!

Sumber Foto : https://i1.wp.com

Tak terasa sekitar 2 bulan lagi kita akan mengadakan pemilu serentak diseluruh indonesia. Saat pemilu nanti pasti banyak perbuatan melanggar yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Nah, perbuatan tersebut digolongkan pada tindak pidana pemilu. Anda pasti ingin tahu apa saja perbuatan yng termasuk tindak pidana pemilu? Berikut penjelasan lebih detailnya :

Di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum  adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pengelompokkan Jenis Perbuatan Yang Termasuk Tindak Pidana Pemilu :

  • Memberikan keterangan yang tidak benar  untuk pengisian daftar Pemilih

    Pasal 488

    Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  • Kepala Desa  yang sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye

    Pasal 490
    Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

  • Orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu

    Pasal 491
    Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

  • Orang yang sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU

    Pasal 492
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

  • Pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang  melakukan Pelanggaran Kampanye

    Pasal 493
    Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

  • Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye

    Pasal 496
    Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    Pasal 497

    Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

  • Sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya

    Pasal 510

    Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

  • Ketua KPU yang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan

    Pasal 514
    Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang
    ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
  • Memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih

    Pasal 516
    Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Itulah tindak pidana pemilu yang bisa mimin infokan, semoga bermanfaat. Jangan lupa di share!! 🙂

Sumber : 

  1. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

  2. Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum

Anda mungkin juga berminat