Yuk Kepoin!! Seluk Beluk Hukum Nikah Siri
Sumber Foto : http://nulis.co.id/wp-content/uploads/2017/09/Nikah-Siri_1.jpg
Seperti yang kita ketahui bahwa nikah siri tidak pernah diakui oleh negara, tapi mengapa masih banyak kita lihat disekitar kita tetap melakukannya. Mulai dari alasan karena untuk menghindari perbuatan asusila, lebih praktis, karena terganjal restu orangtua dan keluarga sampai karena ingin berpoligami tapi tak ada persetujuan dari istri sah. Nah, YuridisID akan memberitahukan beberapa hal yang harus anda ketahui dan anda pikirkan matang-matang sebelum anda mengambil keputusan untuk menikah siri.
Yang pertama, Status Hukum Nikah Siri.
Nikah Siri dianggap tidak pernah ada dan tidak dianggap oleh negara, karena Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta perkawinan tersebut dicatat pada Kantor Pegawai Pencatatan Perkawinan (Kantor Urusan Agama bagi yang beragama islam dan Kantor Catatan Sipil bagi Non-Islam) (Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan No 1/1974)
Yang kedua, Status Anak Nikah Siri.
Karena nikah siri tidak dianggap oleh negara dan tidak dicatatkan maka status anak nikah siri merupakan anak diluar perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak diakui oleh negara. Akibatnya Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan Jo. Putusan MK 46/2010)
Yang ketiga, Jika Ingin Mengesahkan Nikah Siri.
Pengesahan Nikah Siri hanya dapat dilakukan dengan itsbat nikah. Itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama setempat. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahannya tersebut serta anak-anak yang lahir selama pernikahan, agar mendapatkan kekuatan hukum. (Pasal 7 Ayat 3 KHI)
Yang keempat, Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Dari Nikah Siri.
Pasti menjadi pertanyaan anda semua bagaimana mengurus akta kelahiran anak dari nikah siri, karena kita sama-sama tahu bahwa anak sirih merupakan anak diluar perkawinan. Ada hal yang harus anda ketahui tata cara pengurusan akta kelahiran anak dari nikah siri sama seperti memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Walaupun tidak melampirkan akta perkawinan orangtua, pencatatan akta kelahiran tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan berlaku. syarat pada umumnya berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. nama dan identitas saksi kelahiran;
c. KK orang tua;
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. (Pasal 52 ayat (1) dan (2) perpres 25 tahun 2008)
Dan yang terakhir, Apakah Dapat Dipidana Jika Nikah Siri Tanpa Izin Istri?
Nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah dapat memberi ruang delik perzinaan sepanjang pelaku nikah siri tidak dapat membuktikan bahwa benar telah ada perkawinan yang sesuai dengan undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1.
Perzinaan hanya dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari suami/istri yang sah (delik aduan) (Pasal 284 ayat 2 KUHP)
Sekian, infromasi dari yuridisID. Semoga Bermanfaat :). Jangan lupa di share ke semua kerabat,teman, keluarga dan tetangga anda untuk terus mendukung website kami.
Sumber :
-
UU Perkawinan No 1/1974
-
Kompilasi Hukum Islam
-
Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/2010
-
KUHP Pasal 284