Yudex Facti Mengadili Perkara Pidana Tidak Sesuai Hukum Acara Undue Process
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Tebing Tinggi Deli
Nomor: 123/Pid/B/1997/PN.TTD
Tanggal: 25 Februari 1998
Pengadilan Tinggi Sumatra Utara di Medan
Nomor: 59/Pid/ 1998/PN.MDN
Tanggal: 25 Februari 1998
Mahkamah Agung RI
Nomor: 795.K/Pid/1998
Tanggal: 3 Maret 1998
Catatan:
- Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut:
- Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan Surat Dakwaan ke persidangan Pengadilan dimana Surat Dakwaan tersebut disusun secara Kumulatif terdiri dari “Dakwaan Pertama” dan “Dakwaan Kedua”, yang masing-masing disusun pula secara subsidairitas, maka Judex facti (Hakim Pertama dan Banding) wajib mempertimbangkan keberadaan “Kumulasi Dakwaan” tersebut, sehingga penyelesaian perkara a quo tidak hanya berdasar pada “Dakwaan Pertama” saja, melainkan juga meliputi “Dakwaan Kedua”.
Bila hal yang demikian ini tidak diperdulikan oleh Yudex facti, maka pemeriksaan persidangan Pengadilan, adalah tidak sesuai dengan Undang-undang ic. Hukum Acara – vide pasal 253 (1) Huruf “b” KUHAP.
Bilamana Judex facti berpendapat bahwa Dakwaan Kumulatif tersebut adalah tidak tepat berdasar fakta yang tertuang dalam BAP, maka Judex facti boleh mengenyampingkannya dan hal ini wajib dipertimbangkannya dalam putusan.
- Judex facti yang dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana ternyata tidak melaksanakan cara mengadili menurut ketentuan Undang-undang, maka putusan judex facti tersebut akandi batalkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi
- Demikian catatan dari kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 181. Tahun.XVI.Oktober. 2000. Hlm.42-43
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”