WORKSHOP HUKUM KESEHATAN
Kupas Tuntas Tanggung Jawab Rumah Sakit Sebagai Bentuk Korporasi
Bahwa dgn berlakunya UU No. 44 tahun 2009 ttg RS, tanggung jawab Direktur Rumah Sakit dan Badan Hukum RS sebagai subyek Hukum Semakin berat.Pertanggungjawaban Pidana, Perdata dan Administrasi terus menghantui jika ada kesalahan akibat kekilafan staf dalam menjalankan profesinya. Untuk itu dalam training ini akan dibedah oleh para pakar hukum yg sangat berkompeten.
Pembicara pertama – Prof Dr.Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
Ahli hukum kontrak dr Universitas Airlangga akan membedah awal hubungan hukum Rumah Sakit sebagai Korporasi dengan Pasien yg melahirkan hak dan kewajiban.
Pembicara kedua – Dr. Sabir Alwi S.H., M.H.,
Wakil ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia selama dua periode yg sdh malang melintang di bidang hukum kesehatan akan membedah pertanggungjawaban Rumah Sakit sebagai Korporasi dalam aspek pidana, perdata dan administrasi
Pembicara Ketiga – Dr. Adriano, S.H., M.H.
Dosen Magister Hukum Kesehatan Univ Hang Tuah, Hakim dan team ahli Kementrian lingkungan hidup akan membedah Tindak Pidana Korporasi yg terjadi di RS dan perkembangan kejahatan korporasi di beberapa negara.
Pembicara Keempat – H. Abdul Mubarok, S.H., M.H., MARS
Dosen Magister Hukum Kesehatan Univ Hang Tuah, Pernah menjadi wakil Direktur RS, Advokat dan Anggota Komite Etik dan Hukum RS, akan membedah kasus2 Pidana Korporasi di RS yg menyerat Direktur dan RS sebagai Korporasi dari dalam putusan tindak pidana.
Dengan mengikuti training ini maka para Direktur RS dan RS sendiri sebagai korporasi bisa terhindar dari ancaman pidana yg sangat berat.