Work From Home? Apa Dasar Hukum Yang Menjadi Pelaksanaannya?

Di tengah Pandemi wabah penyakit Corona (Covid-19) saat ini menjadi banyak upaya dan kebijakan yang coba diterapkan oleh Pemerintah kita untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Salah satu kebijakan yang saat ini tengah dilakukan oleh setiap individu masyarakat dengan melakukan social distancing guna mengatasi pandemi COVID-19 dan sedang berupaya tidak hanya mengobati tetapi mencegah penyebaran virus corona.

Selain menjadi ide yang baik dalam mencegah penyebaran virus Corona, social distancing juga menjadi upaya mengurangi kontak jarak dekat dengan orang banyak yang tidak kita ketahui asal-usulnya. Social distncing atau kini disebut Physical distancing yakni dengan tidak pergi ke tempat-tempat ramai seperti pusat perbelanjaan, pasar, konser, bioskop, kantor atau sekolah. Karena metode penularan virus corona memang kebanyakan berasal dari droplet atau tetesan yang timbul selama batuk, bersin, dan bahkan dari saat seseorang bernapas dan berbicara. Social distancing ini dapat membantu team pelayanan medis kita agar menekan dan mengurani beban sistem pelayanan medis. Oleh sebab itu, jangan sampai kita menganggap remeh bahkan menggampangkan kondisi ini dan selalu menjaga pencegahan penularannya sebaik mungkin. Usaha social distancing ini juga harus dibarengi dengan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh dengan rajin cuci tangan, mengkonsumsi makanan bergisi dan berolahraga secara teratur.

Sosial distancing yang saat ini perlu kita khususkan adalah pelaksanaan Work from home atau bekerja dari rumah ditengah pandemi penyebaran wabah Corona. Kebijakan Work from home ini sudah dilaksanakan di berbagai perkantoran swasta maupun instansi pemerintahan dilatarbelakangi oleh meluasnya penyebaran virus corona di sejumlah daerah. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tentu akan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan karyawan dan pelaksanaan kebijakan work from home harus dilakukan secara efektif dan juga memperhatikan hak-hak dari karyawan.

Dasar hukum pelaksanaan work from home ini dapat kita lihat didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memang tidak mengatur mengenai pengertian secara teknis apabila perusahaan melakukan work from home terhadap karyawan sebagaimana kondisi saat ini. Tetapi apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa :

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

  1. keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. moral dan kesusilaan; dan
  3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Khusus Daerah Jakarta, Gubernur DKI Jakarta mengelurakan Intruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). Menindaklanjuti Instruksi Gubernur tersebut Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 15 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 14/SE/ 2020 tentang “Himbauan Bekerja Di Rumah (Work From Home)” dengan isi ringkasan :

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor 14/SE/2020 dengan ini ditetapkan bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi saat ini di Provinsi DKI Jakarta dengan ini  disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Diharapkan kepada para Pimpinan Perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan Pekerjaan di rumah.
  2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam tiga (3) Kategori sebagai berikut:
  3. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
  4. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
  5. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya,mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan Pelayanan Kesehatan, Kebutuhan Bahan-bahan Pokok dan BBM.
  6. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas, agar melibatkan para Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.
  7. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi di lima (5) wilayah kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Pengambilan langkah-langkah kebijakan di atas, agar melibatkan para pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. Selanjutnya, pimpinan perusahaan diminta melaporkan pengambilan langkah kebijakan tersebut pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi serta Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Melalui kebijakan work from home ini, selain kita membantu team medis untuk menekan angka penyebaran pandemi Corona ini serta mendapatkan dampak positif dengan menjalin hubungan dengan keluarga satu sama lain tetapi tidak dipergunakan untuk Mudik. Kami berharap sahabat Yuridis.id tetap menjaga kesehatannya dan melakukan anjuran-anjuran yang sudah dipersiapkan Pemerintah. Salam Yuridis.id

Sumber Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  • Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor: 14/SE/ 2020 tentang “Himbauan Bekerja Di Rumah (Work From Home)”
  • Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19)
Anda mungkin juga berminat