Wanprestasi Jual-Beli Satuan Rusun (Hakim Salah Menerapkan Hukum Acara)
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor : 428/Pdt.G/1999/ PN.Jkt.Bar
Tanggal : 11 April 2000
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor: 358/Pdt/2000/PT. DKI. JKT
Tanggal : 19 Oktober 2000
Mahkamah Agung RI
Nomor: 1529.K/Pdt/2001
Tanggal : 29 September 2003
Catatan:
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
- Seorang Penggugat yang mengajukan gugatan perdata ke Badan Peradilan, maka didalam Surat Gugatannya itu, harus disebutkan dengan jelas status hukum dari pihak Penggugat tersebut, yaitu :
a. Apakah ia bertindak untuk diri pribadi sendiri “atau”
b. Apakah ia bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa, “atau”
c. Apakah ia bertindak sebagai Wakil dari anaknya yang sudah dewasa, yang dikukuhkan dengan “Surat Kuasa Khusus”.
Bilamana hal-hal tersebut diatas tidak jelas disebutkan didalam Surat Gugatannya (seperti didalam Kasus diatas), maka ia orang yang mengajukan Surat Gugatan tersebut tidak memiliki kwalitas untuk bertindak sebagai Penggugat atau tidak memiliki “legitima persona in standi judicio “ (vide pasal 383 jo 446 jo 452 BW serta pasal 8 No. 2 dari RV).
- Demikian catatan dari putusan diatas.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.232.Tahun. XX. JANUARI.2005. Hlm.58-59
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”