Wanita Tuna Susila
Pengadilan Negeri Simalungun
No. 189/Pid/1985/PN. Sim, tanggal 15 januari 1986
Mahkamah Agung RI
No. 664. K/Pid/1986, tanggal 29 Nopember 1990
Catatan Redaksi :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kita dapat menarik kesimpulan “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut :
- Tidak dapat dibenarkan adanya pendirian bahwa keterangan yang di berikan dibawah sumpah dipersidangan Pengadilan, oleh para saksi yang berprofesi sebagai Wanita Tuna Susila (W.T.S) itu adalah keterangan yang diragukan dan tidak diyakini akan kebenarannya oleh Hakim.Alasannya karena Wanita Tuna Susila tidak akan menyadari apa arti dari sumpah yang diucapkannya itu.
- Benar atau tidaknya keterangan yang diberikan oleh saksi dibawah sumpah itu adalah tidak tergantung pada profesi orang yang bersangkutan,Mahkamah Agung dapat menerima sebagai sesuatu yang benar,keterangan dibawah sumpah yang diberikan oleh para saksi yang berprofesi sebagai Wanita Tuna Susila.
- Mengenai nilai kebenaran keterangan saksi maka Hakim harus memperhatikan ketentuan pasal 185 (6) K.U.H.A.P.
- Demikian catatan redaksi.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.71.Tahun.VI.AGUSTUS.1991.Hlm.56
Naskah Putusan : Tersedia PN dan MA
WA: 0817250381