Wajib Tahu!! Alur Penyelesaian Perkara Pidana

Perkara pidana adalah suatu perkara yang perbuatan  dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Nah, untuk anda yang awam akan hukum mimin kali ini akan memberi informasi tentang alur penyelesaian dalam perkara pidana. yuk baca penjelasannya berikut ini :

Alur Penyelesaian Perkara Pidana :

  1. Penyelidikan
    Adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 Ayat 5 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) )
  2. Penyidikan
    adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  3. Pra Penuntutan & Penuntutan
    adalah tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. (KUHAP Pasal 14 huruf B)
    Sedangkan Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
    (KUHAP Pasal 1 Ayat 7)
  4. Pembacaan Dakwaan
    Surat dakwaan merupakan suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan. Surat dakwaan, dibuat oleh penuntut umum setelah ia menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Dalam hal ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut umum dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (pasal 140 jo pasal 139 KUHAP).
  5. Eksepsi
    adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan. (Referensi Dari Wikipedia.org)
  6. Pembuktian adalah tahap yang memiliki peranan penting bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Proses pembuktian dalam proses persidangan dapat dikatakan sebagai sentral dari proses pemeriksaan di pengadilan. Pembuktian menjadi sentral karena dalil-dalil para pihak diuji melalui tahap pembuktian guna
    menemukan hukum yang akan diterapkan (rechtoepasing) maupun ditemukan (rechtvinding) dalam suatu perkara tertentu. (Riawan Tjandra W., dan H. Chandera., 2001, Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata)
  7. Pembacaan Surat Tuntutan
    Surat Tuntutan (, diajukan pleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. (Kamus Hukum:Sudarsono)
  8. Pledoi (Pembelaan)
    yaitu terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. (Pasal 182 Ayat 1 KUHAP)
  9. Putusan Hakim
    Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 Ayat 11 KUHAP)

Sekian, semoga bermanfaat 🙂

Sumber :

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

  • KAMUS HUKUM, PENGARANG SUDARSONO

  • WIKIPEDIA.ORG

Anda mungkin juga berminat