Verzet Terhadap Eksekusi Kredit Bank Yang Macet
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor : 03/Pdt/BTH/1987
Tanggal : 16 Juni 1987
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
Nomor : 374/Pdt/1987/PT. Bdg
Tanggal : 30 Mei 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor : 3551. K/Pdt/1988
Tanggal : 30 Januari 1993
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Pengadilan Negeri yang dpilih sebagai domisili oleh para pihak dalam Grosse Akta Hipotik yang wilayah hukumnya terletak tanah-tanah yang menjadi jaminannya, maka Pengadilan Negeri inilah yang berwenang untuk melaksanakan eksekusinya, bila Debitur wanprestasi, meskipun dalam Perjanjian Pokok Hutang-Piutangnya telah dipilih domicili lain yang khusus dalam Grosse Akta Hipotik inilah yang seharusnya diikuti.
- Demkian Catatan Redaksi.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 93. Tahun. VIII. JUNI. 1993. Hlm.48.
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN), PENGADILAN TINGGI (PT) DAN MAHKAMAH AGUNG (MA)