Verzet Terhadap Eksekusi Kredit Bank Yang Macet

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Tangerang

Nomor : 03/Pdt/BTH/1987

Tanggal : 16 Juni 1987

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung 

Nomor : 374/Pdt/1987/PT. Bdg

Tanggal : 30 Mei 1988

Mahkamah Agung RI

Nomor : 3551. K/Pdt/1988

Tanggal : 30 Januari 1993

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Pengadilan Negeri yang dpilih sebagai domisili oleh para pihak dalam Grosse Akta Hipotik yang wilayah hukumnya terletak tanah-tanah yang menjadi jaminannya, maka Pengadilan Negeri inilah yang berwenang untuk melaksanakan eksekusinya, bila Debitur wanprestasi, meskipun dalam Perjanjian Pokok Hutang-Piutangnya telah dipilih domicili lain yang khusus dalam Grosse Akta Hipotik inilah yang seharusnya diikuti.
  • Demkian Catatan Redaksi.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 93. Tahun. VIII. JUNI. 1993.  Hlm.48. 

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN), PENGADILAN TINGGI (PT) DAN MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat