UNJUK RASA BURUH TUNTUT KENAIKAN UPAH & JAMSOTEK KASUS ARIES HIA
Kategori: PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri di Medan
Nomor : 657/Pid.B/1994/PN. Mdn
Tanggal : 29 September 1994
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan
Nomor : 181/Pid.B/1994/PT.Mdn
Tanggal : 13 Desember 1994
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 701.K/Pid/1995
Tanggal : 29 Juni 1995
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diatas dapat diangkat abstrak hukum sebagai berikut :
- Pimpinan yang menggerakkan unjuk rasa para buruh perusahaan dengan tujuan menuntut kenaikan upah dan dilaksanakan Jamsotek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) di perusahaan tersebut, kemudian diikuti dengan merusak gedung pabrik serta kendaraan mobil; dan yang mengakibatkan kematian seseorang, maka pelaku pimpinan unjuk rasa ini dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana Ex Pasal 170 (2) Ke 1 dan Ke 3 K.U.H.Pidana.
- Pengadilan Tinggi yang dalam putusannya memberikan hukuman penjara lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Pertama, maka Hakim Banding wajib memberikan alasan juridis yang lengkap dan terperinci yang dituangkan dalam pertimbangan hukumnya. Bilamana tidak demikian, maka Mahkamah Agung akan dibatalkan putusan Hakim Banding tersebut dengan alasan putusan tersebut kurang cukup pertimbangan hukumnya (onvol doendegemotiveerd), seperti yang kita lihat dalam kasus ini.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.122. TAHUN. XI. NOVEMBER.1995. HLM.5
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI