Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kenaikan Upah & Jamsostek Kasus Aries HIA
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Medan
No. 657/Pid.B/1994/PN.Mdn, tanggal 29 September 1994
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Medan
No. 181/Pid.B/1994/PT.Mdn, tanggal 13 Desember 1994
Mahkamah Agung RI
No. 701.K/Pid/1995, tanggal 29 Juni 1995
Catatan Redaksi :
- Dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diatas dapat diangkat abstrak hukum sebagai berikut :
- Pimpinan yang menggerakkan unjuk rasa para buruh perusahaan dengan tujuan menuntut kenaikan upah dan dilaksanakan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) di perusahaan tersebut, kemudian diikuti dengan merusak Gedung pabrik serta kendaraan mobil; dan yang mengakibatkan kematian seseorang, maka pelaku pimpinan unjuk rasa ini dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana Ex Pasal 170 (2) Ke 1 dan Ke 3 K.U.H.Pidana.
- Pengadilan Tinggi yang dalam putusannya memberikan hukuman penjara lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Pertama, maka Hakim Banding wajib memberikan alasan juridis yang lengkap dan terperinci yang dituangkan dalam pertimbanan hukumannya. Bilamana tidak demikian, maka Mahkamah Agung akan membatalkan putusan Hakim Banding tersebut dengan alasan putusan tersebut kurang cukup pertimbangan hukumnya (onvol doendegemotiveerd) seperti yang kita lihat dalam kasus ini.
- Demikianlah catatan kasus ini.
Sumber :
MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.122.TAHUN.XI.NOVEMBER.1995.HLM. 5
Naskah Putusan : Tersedia (PN,PT dan MA)
WA: 0817250381