Tuntutan Para Deposan Terhadap Bank

Putusan:

Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 247/Pdt/G/1987, tanggal 24 November 1987

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 105/Pdt/1988/PT.DKI, tanggal 28 April 1988

Mahkamah Agung RI No. 2990.K/Pdt/1989, tanggal 223 Mei 1992

Abstrak Hukum:

Gugatan perdata yang diajukan oleh beberapa orang Penggugat dalam satu surat gugatan yang:

– Isi (jenis) gugatannya sama

– Kepentingan yang ingin dibela oleh masing-masing Penggugat sama

– Hubungan hukum yang telah terjadi antara masing-maisng Penggugat dengan Pihak Tergugat adalah sama.

Maka penggabungan gugatan perdata yang demikian itu dapat dibenarkan menurut Hukum Acara Perdata.

Besarnya bunga deposito yang harus dibayar oleh bank kepada para nasabahnya, deposan, adalah sesuai dengan besarnya bunga yang telah diperjanjikan oleh kedua belah pihak.

Pembayaran kembali uang deposito kepada para nasabah, deposan, secara juridis, menjadi tanggung jawab Bank sebagai suatu Badan Hukum; sehingga tidak perlu lagi meminta pertanggungjawaban secara pribadi kepadaa Direktur Utama aatau Direktur dari bank yang bersangkutan.

Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun VIII No. 87, Desember 1992, Hlm. 17

Anda mungkin juga berminat