Tujuan Pengangkatan Anak Bukanlah Untuk Menerima Kembali Balas Jasa Dari Sianak Angkat
Sumber Foto: https://mommyasia.id
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 2866K/Pdt/1987
Tanggal Putusan : 27 April 1989
Kaidah Hukum :
Tujuan pengangkatan anak bukanlah untuk menerima kembali balas jasa dari sianak angkat kepada orang tua angkatnya, akan tetapi justru merupakan pelimpahan kasih sayang orang tua kepada anaknya.
Sehingga hubungan hukum pengangkatan anak yang telah disahkan pengadilan tidak dapat dinayatakan tdiak berkekuatan hukum hanya dengan alasan bahwa anak angkat telah menelantarkan atau tidak merawat dengan baik orang tua angkatnya.
Demikian pula dengan harta gono gini orang tua angkat yang sudah direlakan dengan susunan dengan prosedur yang sah menurut hukum kepada anak angkatnya, tidka dapat begitu saja ditarik kembali oleh yang merelakannnya (orang tua angkat)
Sumber :
Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh mahkamah Agung R.I, 1989, Hlm. 55
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381