Tujuan Pengangkatan Anak Bukanlah Untuk Menerima Kembali Balas Jasa Dari Sianak Angkat

Sumber Foto: https://mommyasia.id

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 2866K/Pdt/1987

Tanggal Putusan : 27 April 1989

 

Kaidah Hukum :

Tujuan pengangkatan anak bukanlah untuk menerima kembali balas jasa dari sianak angkat kepada orang tua angkatnya, akan tetapi justru merupakan pelimpahan kasih sayang orang tua kepada anaknya.

Sehingga hubungan hukum pengangkatan anak yang telah disahkan pengadilan tidak dapat dinayatakan tdiak berkekuatan hukum hanya dengan alasan bahwa anak angkat telah menelantarkan atau tidak merawat dengan baik orang tua angkatnya.

Demikian pula dengan harta gono gini orang tua angkat yang sudah direlakan dengan susunan dengan prosedur yang sah menurut hukum kepada anak angkatnya, tidka dapat begitu  saja ditarik kembali oleh yang merelakannnya (orang tua angkat)

 

Sumber :

Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh mahkamah Agung R.I, 1989, Hlm. 55

Naskah Putusan : Tersedia

WA/SMS : 0817250381

 

Anda mungkin juga berminat