Transaksi Pembayaran Dan Penyelesaian Kewajiban Yang Dilakukan Di Indonesia Harus Menggunakan Mata Uang Rupiah

Kategori : Putusan Terpilih

No. Putusan : 158 PK/Pdt/2016

Kaidah Hukum :

Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang dilakukan di wilayah Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah sebagaimana diatur Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sumber :

LANDMARK DECISIONS MAHKAMAH AGUNG 2017

Anda mungkin juga berminat