Transaksi Pembayaran Dan Penyelesaian Kewajiban Yang Dilakukan Di Indonesia Harus Menggunakan Mata Uang Rupiah
Kategori : Putusan Terpilih
No. Putusan : 158 PK/Pdt/2016
Kaidah Hukum :
Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang dilakukan di wilayah Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah sebagaimana diatur Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sumber :
LANDMARK DECISIONS MAHKAMAH AGUNG 2017