Transaksi Derivatif Dan Kepailitan Putusan Peninjauan Kembali MA-RI

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

No. 16/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt.Pst, tanggal 7 Desember 1998

Mahkamah Agung RI (Kasasi)

No. 7 K/N/1998, tanggal 4 februari 1999

Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)

No. 2.PK/N/1999, tanggal 6 April 1999

Catatan Redaksi

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kita dapat menarik kesimpulan “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut :
  • Dengan diterbitkannya S.K. Direksi Bank Indonesia No.28/119/Kep/Dir tanggal 29 Desember 1995, maka SK Direksi Bank Indonesia No.23/74/Kep.Dir tanggal 28 Februari 1991, tentang Margin Trading dinyatakan dicabut.
  • Dalam pasal 6 ayat 2, SK. Direksi Bank Indonesia No.28/119/Kep.Dir tanggal 29 Desember 1995 tersebut dinyatakan : “Bank Dilarang memberikan fasilitas kredit dan cerukan (overdraft) untuk keperluan transaksi derivatif kepada nasabah”.
  • Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/15/UD/, tanggal 8 Februari 1996, yang memuat “Penjelasan” tentang Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/119/Kep/Dir tanggal 29 Desember 1995, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan fasilitas kredit dan cerukan dalam Surat Keputusan Direksi itu adalah : “Pemberian kredit dan cerukan oleh Bank dalam rangka kewajiban pemenuhan margin deposit dari nasabah”.
  • Bahwa fasilitas pinjaman oleh Pemohon kepada Termohon adalah untuk menutup kerugian valas dalam transaksi sell option US$ call/ Rp.Put, sehingga hal itu bukan merupakan pemberian kredit untuk keperluan transaksi derivatif yang dilarang menurut SK Direksi Bank Indonesia No. 28/119/Kep/Dir tersebut.
  • Adalah suatu kesalahan berat dalam menerapkan hukum bila dikatakan bahwa Bank Indonesia melarang pemberian kredit oleh Bank kepada nasabahnya untuk keperluan menutup kerugian transaksi valas yang sifatnya bukan untuk memenuhi margin deposit.
  • Yang dimaksud dengan “Novum” ex oasak 286 (2) –a- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No. 4 tahun 1998 adalah Surat bukti yang sudah ada , namun tidak/belum diketemukan pada waktu perkara diperiksa,
  • Demikian catatan redaksi .

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.171.Tahun.XV.Desember.1999.Hlm.8

Naskah Putusan : Tersedia MA (Peninjauan Kembali) Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan

Anda mungkin juga berminat