Transaksi Derivatif Dan Kepailitan Putusan Peninjauan Kembali MA-RI

Kategori : PUTUSAN TERPILIH 

Mahkamah Agung RI (Peninjauan kembali)

Nomor : 2.PK/N/1999

Tanggal : 6 April 1999

Mahkamah Agung RI (Kasasi)

Nomor :7K/N/1998

Tanggal : 4 Februari 1999

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Nomor : 16/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt.Pst

Tanggal : 7 Desember 1998

Catatan :

  • Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Dengan diterbitkannya S.K Direksi Bank Indonesia No.28/199/Kep/Dir tanggal 29 Desember 1995, maka SK Direkse Bank Indonesia No.23/74/keb.Dir tanggal 28 Februari 1991, tentang Margin Trading dinyatakan
  • Dalam pasal 6 ayat 2, SK. Direksi Bank Indonesia No.28/199/Kep/Dir tanggal 29 Desember 1995 tersebut dinyatakan: “Bank Dilarang memberikan fasilitas kredit dan cerukan (overdraft) untuk keperluan transaksi derivative kepada Nasabah”
  • Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/15/UD, tanggal 8 Februari 1996, yang memuat “penjelasan” tentang Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/119/Kep/Dir tanggal 29 Desember1995, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan fasilitas kredit dan cerukan dalam Surat Keputusan Direksi itu adalah : “Pembelian kredit dan cerukan oleh Bank dalam rangka kewajiban pemenuhan margin deposit dari nasabah”.
  • Bahwa fasilitas pinjaman oleh Pemohonan kepada Termohon adalah untuk menutup kerugian valas dalam transaksi sell option US$ call/Rp. Put, sehingga hal itu bukan merupakan pemberian kredit untuk keperluan transaksi derivatif yang dilarang menurut SK Direksi Bank Indonesia No. 28/119/Kep/Dir tersebut.
  • Adalah suatu kesalahan berat dalam menerapkan hukum bila dikatakan bahwa Bank Indonesia melarang pemberian kredit oleh Bank kepada nasabahnya untuk keperluan menutup kerugian transaksi valas yang sifatnya bukan untuk memenuhi margin deposit.
  • Yang dimaksud dengan “Novum” ex oasak 286 (2) –a- Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1998 adalah Surat bukti yang sudah ada, namun tidak/belum ditemukan pada waktu perkara diperiksa,
  • Demikian yang dicatat dalam kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.171. TAHUN. XV. NOVEMBER.1999. HLM.8

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG RI

Anda mungkin juga berminat