TITIK SINGGUNG KEWENANGAN MENGADILI PERADILAN UMUM DAN PERADILAN AGAMA
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 605/Pdt.G/1994/PN.Jkt.Pst
Tanggal : 27 Juni 1995
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 500/Pdt/1995/PT.DKI
Tanggal : 4 Januari 1996
Mahkamah Agung RI
Nomor : 3302.K/Pdt/1996
Tanggal : 28 Mei 1998
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat kaidah hukum sebagai berikut :
- Gugatan/tuntutan untuk membatalkan suatu “Penetapan” (beschikking) Hakim Pengadilan Negeri tentang perwalian seorang anak, adalah bukan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang sama yang telah menerbitkan Penetapan tersebut (voluntaire Yurisdictie), melainkan tuntutan pembatalan a’quo seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan pasal 30 dari Undang-Undang No.14/ tahun 1985.
- Bagi para pihak yang memeluk Agama Islam, masalah sengketa tentang sah/tidak sahnya, atau ada/tidaknya suatu perkawinan diantara para pihak tersebut serta masalah perwalian terhadap anaknya, maka penyelesaian sengketa tersebut, adalah merupakan wewenang mengadili dari Pengadilan Agama, dan bukan wewenang dari Pengadilan Negeri.
- Demikian catatan dari putusan diatas.