TINDAKAN PIDANA KORUPSI DIREKTUR POLITEHNIK UNIV. JEMBER (TERDAKWA DIBEBASKAN)
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Putusan Pengadilan Negeri di Jember
Nomor : 146/Pid-B/2000/PN.JR
Tanggal : 28 September 2000
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor : 370/Pid/2000/PT.Sby
Tanggal : 19 Desember 2000
Mahkamah Agung RI (Kasasi)
Nomor : 531.K/Pid/2001
Tanggal : 13 Juli 2001
Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)
Nomor : 3 PK/.Pid/2002
Tanggal : 25 Juli 2002
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” berdasarkan Putusan Mahkama Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, No.531.K/Pid/.2001 (kasasi).
- Putusan a’qua telah dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA-RI No.3.PK/PID/2002, dikarenakan adanya “keadaan baru” yang diajukan Terpidana sebagaimana ex pasal 263 ayat (2) huruf “a” KUHAP, sehingga salah satu unsur delik :”menguntungkan diri sendiri” dalam Dakwaan Primair, menjadi tidak terpenuhi. Akibat Juridisnya, dakwaan Primair tersebut tidak terbukti, dan Terdakwa/Terpidana harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan baik primair maupun subsidair.
- Demikian catatan dari putusan diatas
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.229. TAHUN. XX. OKTOBER.2004. HLM.85
PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG R.I.