Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :

No. 19/ Pid/B/1994/PN. Jkt.Pst, tanggal 18 Mei 1994.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta :

No. 73/ Pid/1994/PT. DKI, tanggal 9 Juni 1994.

Mahkamah Agung RI:

No. 992.K/Pid/1994, tanggal 31 Agustus 1994

Catatan :

  • Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :

Sekelompok ± 150 mahasiswa berbagai Perguruan Tinggi dari berbagai daerah yang menamakan diri sebagai “FAMI” – “Front Aksi Mahasiswa Indonesia, berkumpul dan bergerak bersama mengadakan unjuk rasa di pelataran parkir yang kemudian dilanjutkan didalam Lobby Gedung DPR/MPR Senayan jakarta dengan cara membawa, menggelar dan membentangkan berbagai macam spanduk dan poster dengan mencantumkan didalamnya macam-macam kalimat, antara lain: “Seret Presiden ke Sidang Istimewa MPR mana tanggung jawab Presiden”. FAMI – Front Aksi Mahasiswa Indonesia”. Bersamaan dengan menggelar macam-macam spanduk, diantara mereka ada yang membaca sajak yang diberi judul : “Inilah sajak dari Seorang Soeharto” yang isinya antara lain :

– Aku adalah Raja yang berkuasa seumur hidup, Rakyat dan Undang-undang harus tunduk dan taat kepadaku.

– Aku adalah Raja yang berkuasa, dimana-mana kutimbun harta-hartaku, dimana-mana kudirikan pabrik-pabrikku.

– Ku beli tanah rakyat kecil dengan kekuasaanku.

– Siapa yang menentang, kubinasakan …….dst.

Kemudian yang menyusul teriakan yel-yel sahut menyambut diantara mereka yang berbunyi Seret Presiden – turun Presiden – Hidup Anjing, diiringi dengan nyanyian “Nona manis siapa yang punya” yang syairnya telah diubah. Perbuatan para mahasiswa yang tergabung dalam FAMI tersebut diatas, menurut Judex facti, merupakan Tindak Pidana : “Dengan sengaja secara bersama-sama melakukan penghinaan terhadap Presiden, ex pasal 134 jo pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana.

  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 188. Tahun. XVI. MEI. 2001. Hlm. 41-42.

Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat