TINDAK PIDANA KORUPSI
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri Jayapura
Nomor : 171/Pid.B/1998/PN.JPR
Tanggal : 29 Mei 1999
Mahkamah Agung RI :
Nomor : 934.K/Pid/1999
Tanggal : 28 Agustus 2000
Catatan :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
- Unsur delik “Penyalahgunaan” yang dirumuskan dalam Tindak Pidana Korupsi – ex Pasal 1 ayat (1) SUB “b” UU No.3/tahun 1971 adalah sifat alternatif, yaitu : Disamping menyalahgunakan wewenang, juga menyalahgunakan “kesempatan” atau menyahagunakan “sarana”, yang ada pada terdakwa karena jabatan/kedudukannya. Bila unsur “menyalahgunakan” wewenang” tidak terbukti, seharusnya Judex Facti – Hakim Pengadilan Negeri- mengalihkan focus pertimbangan pada unsur alternatifnya yaitu:
- Menyalahgunakan “kesempatan” atau
- Menyalahgunakan “sarana”
Yang ada pada terdakwa karena jabatan atau kedudukannya sebagai PIMPRO ……….dst……
- Dalam khasus diatas, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenangnya, namun menurut Majelis Mahkamah Agung, terdakwa terbukti unsur alternatifnya, menyalahgunakan kesempatan atau sasaran yang ada pada terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Dakwaan Subsidair, ex pasal 1 ayat (1) sub “b”
- Demikian cacatan atas putusan diatas.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.220. TAHUN. XIX. JANUARI. 2004. HLM.4
PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG R.I.