TINDAK PIDANA KORUPSI

Kategori : PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Jayapura

Nomor : 171/Pid.B/1998/PN.JPR

Tanggal : 29 Mei 1999

Mahkamah Agung RI :

Nomor : 934.K/Pid/1999

Tanggal : 28 Agustus 2000

Catatan :

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
  • Unsur delik “Penyalahgunaan” yang dirumuskan dalam Tindak Pidana Korupsi – ex Pasal 1 ayat (1) SUB “b” UU No.3/tahun 1971 adalah sifat alternatif, yaitu : Disamping menyalahgunakan wewenang, juga menyalahgunakan “kesempatan” atau menyahagunakan “sarana”, yang ada pada terdakwa karena jabatan/kedudukannya. Bila unsur “menyalahgunakan” wewenang” tidak terbukti, seharusnya Judex Facti – Hakim Pengadilan Negeri- mengalihkan focus pertimbangan pada unsur alternatifnya yaitu:
  1. Menyalahgunakan “kesempatan” atau
  2. Menyalahgunakan “sarana”

Yang ada pada terdakwa karena jabatan atau kedudukannya sebagai PIMPRO ……….dst……

  • Dalam khasus diatas, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenangnya, namun menurut Majelis Mahkamah Agung, terdakwa terbukti unsur alternatifnya, menyalahgunakan kesempatan atau sasaran yang ada pada terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Dakwaan Subsidair, ex pasal 1 ayat (1) sub “b”
  • Demikian cacatan atas putusan diatas.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.220. TAHUN. XIX. JANUARI. 2004. HLM.4

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG R.I.

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG RI 

Anda mungkin juga berminat