TINDAK PIDANA KORUPSI SALAH MENERAPKAN HUKUM

Sumber foto : https://cdn2.tstatic.net/suryamalang/foto/bank/images/ilustrasi-korupsi_20160613_211039.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Purwokerto
Nomor Register: 90/Pid.B/2000
Tanggal Putusan : 28 September 2000

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang
Nomor Register: 385/Pid/2000/PT. SMG
Tanggal Putusan : 22 Februari 2001

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 223 K/Pid/2002
Tanggal Putusan : 11 Juli 2002

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung yang membenarkan putusan Pengadilan Negeri dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas, dapat diangkat kaidah hukum sebagai berikut :
  • Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai “Bendahara Khusus Penerima (BKP) dengan tugas dan wewenang untuk menerima dan menyetorkan secara bruto “Uang pelayanan Catatan Sipil dan Leges” kepada KAS DAERAH melalui BANK BPD, (sesuai dengan ketentuan PERDA No. 3/tahun 1996 jo SK. Bupati KDH Tk. II No. 27/tahun 1977).
  • Kemudian terbukti fakta, bahwa “Pejabat BKP” tersebut (terdakwa) tidak menyetorkan seluruh uang penerimaan Pelayanan Catatan Sipil & Leges Rp. 216.395.125,- kepada Kas Daerah, melainkan sebagian dari uang tersebut sebesar Rp. 101.686.250,- tidak disetorkan ke Kas Daerah, karena telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain, sehingga PEMDA Tk.II menderita kerugian karenanya.
  • Perbuatan “Pejabat BPK” tersebut merupakan perbuatan melawan hukum- menyalahgunakan wewenang; sarana/kesempatan yang diperoleh karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan Negara cq. Keuangan PEMDA. Perbuatan yang demikian itu, telah memenuhi semua unsur delik yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) sub “b” jo pasal 28 jo 34 UU No.3/ tahun 1971 jo pasal 64 (1) KUHPidana
  • Demikian catatan dari kasus dan putusan tersebut diatas.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIX No.221.FEBRUARI.2004. Hlm 16

Anda mungkin juga berminat