“TINDAK PIDANA KORUPSI” “PEJABAT BADAN PENYEHATAN PERBANTAHAN NASIONAL” KASUS BANK BALI (HAKIM SALAH MENERAPKAN HUKUM)

Kategori: KEPUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nomor: 566/PID-B/2000/PN.JAK.SEL

Tanggal: 24 November 2000

Mahkamah Agung RI

Nomor : 380.K/PID/2001

Tanggal : 10 Maret 2004

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang dimohon pemeriksaan kasasi, karena Jaksa berhasil membuktikan bahwa “putusan bebas” tersebut merupakan “putusan bebas yang tidak murni sifatnya”, maka secara formil, permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dapat diterima oleh Mahkamah Agung.
  • Berpedoman pada pengertian “melawan hukum secara materiil”, termasuk pengertian pengguna wewenang secara menyimpang, yang tercantum dalam Jurisprudesi MA-RI No.275.k/pid/1983, maka dalam perkara ini, perbuatan terdakwa selaku Wakil ketua BPPN- “Badan Penyehatan Perbankan Nasional” – bersama-sama dengan orang-orang lain, tetap memperoses pencairan claim/tagihan Bank Bali, meskipun terdakwa mengetahui bahwa claim tersebut telah ditolak oleh Bank Indonesia, karena tidak sesuai/bertentang dengan KEPPRES No.26/tahun 1998 jo SKB MENKEU DENGAN Bank Indonesia dan BPPN, Nomor 30/270/KEP/DIR DAN 01/BPPN serta nomor 32/46/KEP/DIR dan 181/bppn/1998, maka terdakwa tanpa menghiraukan lagi ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan tanpa memperoleh izin dari Menteri Keuangan, terdakwa telah berasil mencairkan claim Bank Bali dari Bank Indonesia, sehingga kemudian Bank Indonesia men-debet-kan uang B.I pada rekening No.502.000.02, kedalam rekeningnya Bank Bali sebesar Rp.904.642.428.369,- dan kemudian yang berjumlah Rp.546.468.544,738,-ditransferkan ke Rekening PT.ERA GIAT PRIMA.

Keberhasilan terdakwa mencairkan tagihan/claim Bank Bali dengan cara yang melawan hukum tersebut diatas, telah memperkaya Bank Bali dengan merugikan keuangan Negara.

  • Perbuatan terdakwa yang telah mencairkan claim Bank Bali dari Bank Indonesia, yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan KEPPRES No.26/tahun 1998 jis SK. MEN.KEU tanggal 28 Januari 1998 – SKB. Direksi Bank Indonesia dengan BPPN tanggal 6 Maret No 30/270/KEP/DIP dan 32/46/KEP/DIR

1/BPPN/1998            181/BPPN/0599

adalah merupakan perbuatan melawan hukum secara materiil, sehingga pasal 1 ayat (1) sub “a” UU No.3/tahun 1971 telsh terbukti.

  • Demikian catatan dari putusan diantara

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.226. TAHUN. XIX. JULI. 2004. HLM.49

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG R.I.

Anda mungkin juga berminat