“TINDAK PIDANA KORUPSI” “PEJABAT BADAN PENYEHATAN PERBANTAHAN NASIONAL” KASUS BANK BALI (HAKIM SALAH MENERAPKAN HUKUM)
Kategori: KEPUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor: 566/PID-B/2000/PN.JAK.SEL
Tanggal: 24 November 2000
Mahkamah Agung RI
Nomor : 380.K/PID/2001
Tanggal : 10 Maret 2004
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang dimohon pemeriksaan kasasi, karena Jaksa berhasil membuktikan bahwa “putusan bebas” tersebut merupakan “putusan bebas yang tidak murni sifatnya”, maka secara formil, permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dapat diterima oleh Mahkamah Agung.
- Berpedoman pada pengertian “melawan hukum secara materiil”, termasuk pengertian pengguna wewenang secara menyimpang, yang tercantum dalam Jurisprudesi MA-RI No.275.k/pid/1983, maka dalam perkara ini, perbuatan terdakwa selaku Wakil ketua BPPN- “Badan Penyehatan Perbankan Nasional” – bersama-sama dengan orang-orang lain, tetap memperoses pencairan claim/tagihan Bank Bali, meskipun terdakwa mengetahui bahwa claim tersebut telah ditolak oleh Bank Indonesia, karena tidak sesuai/bertentang dengan KEPPRES No.26/tahun 1998 jo SKB MENKEU DENGAN Bank Indonesia dan BPPN, Nomor 30/270/KEP/DIR DAN 01/BPPN serta nomor 32/46/KEP/DIR dan 181/bppn/1998, maka terdakwa tanpa menghiraukan lagi ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan tanpa memperoleh izin dari Menteri Keuangan, terdakwa telah berasil mencairkan claim Bank Bali dari Bank Indonesia, sehingga kemudian Bank Indonesia men-debet-kan uang B.I pada rekening No.502.000.02, kedalam rekeningnya Bank Bali sebesar Rp.904.642.428.369,- dan kemudian yang berjumlah Rp.546.468.544,738,-ditransferkan ke Rekening PT.ERA GIAT PRIMA.
Keberhasilan terdakwa mencairkan tagihan/claim Bank Bali dengan cara yang melawan hukum tersebut diatas, telah memperkaya Bank Bali dengan merugikan keuangan Negara.
- Perbuatan terdakwa yang telah mencairkan claim Bank Bali dari Bank Indonesia, yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan KEPPRES No.26/tahun 1998 jis SK. MEN.KEU tanggal 28 Januari 1998 – SKB. Direksi Bank Indonesia dengan BPPN tanggal 6 Maret No 30/270/KEP/DIP dan 32/46/KEP/DIR
1/BPPN/1998 181/BPPN/0599
adalah merupakan perbuatan melawan hukum secara materiil, sehingga pasal 1 ayat (1) sub “a” UU No.3/tahun 1971 telsh terbukti.
- Demikian catatan dari putusan diantara
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.226. TAHUN. XIX. JULI. 2004. HLM.49