Tindak Pidana Korupsi Kasus Walikotamadya Padang

 

Pengadilan Negeri Padang:

No. 221/Pid.B/1999/PN.Pdg, Tanggal 22 Januari 2000

Mahkamah Agung RI

No. 366. K/Pid/2000, tanggal 25 September 2000

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Para Anggota DPRD telah memperoleh kredit uang untuk membeli kendaraan bermotor dari Bank BPD atas Surat Rekomendasi dari Walikota Padang yang menyatakan bahwa kredit tersebut dijamin dan akan dibayar dari Anggaran APBD Pemda Kodya Padang Pos 2.2.1.1010.a. (dana untuk menunjang kegiatan DPRD), namun dalam praktek pelaksanaannya ternyata Walikota membayar kembali kredit tersebut bukan menggunakan dana dari Pos No. 2.2.1.11010.a. APBD, melainkan mengambil dana dari Pos No. 2.14.1.1135 APBD (dana yang diperuntukkan bantuan organisasi sosial) ± Rp. 720 juta. Tindakan dan kebijaksanaan Walikota KDH Kodya Padang tersebut menurut temuan BPKP telah menyalahi Permendagri No.1/tahun 1990 dan No.5/tahun 1996 jo PERDA No. 9/tahun 1990, yang melarang Walikota KDH untuk meanggarkan sesuatu hal diluar Pos APBD yang telah disetujui DPRD, tanpa ijin dari Gubernur. Meskipun, para anggota DPRD telah membayar kembali (mengembalikan) uang tersebut kepada KAS PEMDA Kodya Padang, namun sisa yang belum dikembalikan masih tetap dibebankan kepada APBD, sehingga dalam kasus ini telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Walikota, yang menguntungkan orang lain, yang secara langsung atau tidak merugikan keuangan Negara (Pemda Kodya Padang), yang secara Juridis dikwalifikasir sebagai “Tindak Pidana Korupsi Dilakukan Bersama Dan Berlanjut”, ex pasal 1 (1) sub “a” jo 28 UU No. 3/tahun 1971 jo pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 65 (1) KUHPidana.
  • Pengembalian uang yang menjadi sasaran Tindak Pidana Korupsi, secara juridis tidak menghapuskan kesalahan sipelaku. Hal ini hanya merupakan faktor yang dapat meringankan hukuman pidana dan bukan menghapuskan kesalahan pelaku.
  • Tindakan Pidana Korupsi merupakan delik formil
  • Demikian Catatan atas kasus ini

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 185. Tahun.XVI. Februari.2001. Hlm.5.

Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI (Kasasi).

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat