Tindak Pidana Korupsi Direktur Utama Bank Servitia
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
No.504/PID/B/2001/PN.Jkt.Bar, tanggal 11 Maret 2002
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 67/Pid/2002/PT.DKI tanggal 12 Agustus 2002
Mahkamah Agung RI
No. 830.K/PID/2003, tanggal 23 Juli 2003
Catatan Redaksi :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
- Direktur Utama Bank Servitia yang terbukti menyalahgunakan “Dana BLBI” (Bantuan Likwiditas Bank Indonesia) yang dimaksudkan untuk mengatasi adanya penarikan besar-besaran-rush-dana masyarakat yang berada di Bank-Bank akibat krisis Ekonomi perbankan ternyata oleh terdakwa, “Dana BLBI” tersebut disalah gunakan untuk untuk membayar hutang kepada Bank-Bank lain dan juga untuk ekspansi kredit Bank Servitia kepada Group sendiri dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau Badan lain (Bank Servitia) dengan akibat langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara, maka perbuatan terdakwa ini dikwalifisir sebagai “Tindak Pidana Korupsi” yang dilakukan secara bersama-sama.
- Majelis Mahkamah Agung sebagai Judex yuris, berwenang merobah pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh Judex facti, karena pidana yang dijatuhkan dinilai tidak selaras tidak sebanding dengan delik yang dilakukan Terdakwa yaitu “Tindak Pidana Korupsi” yang diancam dengan pidana maximal : mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
- Dari kasus ini, pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Satu tahun, dirobah Pengadilan Tinggi = Empat tahun dan dirobah oleh Mahkamah Agung menjadi : delapan tahun penjara.
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut diatas merupakan “terobosan baru” terhadap Jurisprudensi Mahkamah Agung yang selama ini telah ada yaitu : bahwa permasalahan berat ringannya hukuman merupakan wewenangan dari Judex facti. Vide MA-RI No. 797.K/Pid/1983 dan MA-RI No. 57.K/Pid/1983. Dengan “terobosan baru ini” (No. 830 K/Pid/2003), Mahkamah Agung – Judex Juris berwenang merobah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh Judex facti.
- Demikian catatan dari putusan diatas
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 229.Tahun.XX.OKTOBER.2004.Hlm.4
Naskah Putusan : Tersedia (MA)
WA: 0817250381