Tindak Pidana Korupsi Berlaku-U.U. No. 3/Tahun 1971 Kasus Terdakwa Mohammad Hasan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 1125/PID.B/2000/PN.Jkt.Pst
Tanggal : 2 Februari 2001

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor : 15/PID/2001/PT.DKI

Tanggal : 14 Maret 2001

Mahkamah Agung RI
Nomor : 826. K/PID/2001
Tanggal : 10 Juli 2001

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak/Kaidah Hukum sebagai berikut :
  • Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum diajukan menyertai terdakwanya ke Pengadilan Negeri pada September 2000 atas dakwaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tahun 1998 dan tahun 1996, dengan mengacu dan didasarkan pada UU No. 3/tahun 1971 (yang sudah tidak berlaku), namun dikaitkan dengan UU No. 31/tahun 1999 jo KUHPidana pasal 1 ayat (2) yang isinya bila ada perobahan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, maka dipakai ketentuan yang teringan bagi terdakwa.
    Shingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersusun: Primair Pasal 1 ayat (1) sub “a” – subsidair pasal 1 ayat (1) sub “b” jo pasal 28 jo 34 “c” UU No. 3/tahun 1971 jo UU No. 31/tahun 1999 jo KUHPidana pasal 1 ayat (2), seperti yang didakwakan pada Terdakwa Mohamad Hasan a’quo, dan dakwaan ini secara yuridis dapat diterima dan dibenarkan selama proses peradilan di Pengadilan Negeri di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya. Kunci masih dipergunakannya UU No. 3/tahun 1971 (yang sudah dicabut dan tidak berlaku tersebut) adalah pasal 1 ayat (2) KUHPidana jo UU No. 31/tahun 1999
  • Demikian catatan dari kasus diatas.

Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.193.TAHUN.XVII.OKTOBER.2001.HLM.4

PUTUSAN TERSEDIA: MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat