Tidak Sah “Perda TK. II Kab. Berbau-Kaltim” Tentang Sarang Burung Walet

 

Kategori : Putusan Terpilih

Mahkamah Agung R.I :

Nomor : 03.P/HUM/2001

Tanggal : 7 Februari 2002

Catatan :

  • Abstrak/Kaidah Hukum yang dapat diangkat putusan diatas sebagai berikut :
  • Pengusahaan dan Pengelolaan sarang Burung Walet, yang semula menjadi wewenang dan diatur oleh Pemerintah Pusat ic. Menteri Kehutanan RI yang tertuang dalam S.K. No. 449/KPTS/-2/1999, dengan berlakunya Undang-Undang  No. 22/tahun 1999 jo P.P No.25/2000 tentang Otonomi Daerah, maka urusan-urusan Pemerintahan yang tertentu (termasuk soal burung walet), yang semula diurusi dan menjadi wewenang Pemerintah Pusat, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan PEMDA harus menunggu peraturan pelaksanaannya dari Pusat. Dalam kaitan dengan otonomi daerah ini, tanpa menunggu aturan pelaksanaannya, ex pasal 9 dari Peraturan Pemerintah No. 25/2000, ternyata PEMDA Tk II Kab. Berau Kaltim (dengan persetujuan DPRD setempat) telah menerbitkan PERDA No.02/tahun 2001, yang materinya mengatur pengusahaan dan pengelolaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kab. Berau dengan menentukan bahwa Peraturan yang sudah ada yang bertentangan dengan PERDA tersebut, dinyatakan tidak berlaku.
    Selanjutnya yang berlaku adalah PERDA No. 02/tahun 2001. Oleh karena PERDA a’quo adalah bertentangan dengan P.P. No. 25/tahun 2000 jo UU No.22/tahun 1999, menurut Mahkamah Agung dalam Hak Uji Materiilnya memutuskan bahwa PERDA a’quo yang terbit prematur ini, secara juridis harus dinyatakan tidak sah, dan tidak berlaku umum serta harus segera dicabut oleh PERDA Tk. II Kab. Berau Kaltim.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.201.TAHUN.XVII.JUNI.2002.HLM.34

PUTUSAN TERSEDIA: MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat