TIDAK PIDANA KORUPSI KEPALA DINAS P& K (TERDAKWA DILEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM)

Kategori : MAHKAMAH AGUNG R.I.

Pengadilan Negeri di Nabire

Nomor : 14/Pid-B/PN.Nbe

Tanggal : 16 Juni 1990

Pengadilan Tinggi Irian Jaya Di Jayapura

Nomor : 02/Pid-B/1991/PT. IRJA

Tanggal : 17 Januari 1991

Mahkamah Agung RI

Nomor : 914 K/Pid/1991

Tanggal : 18 Agustus 1993

Mahkamah Agung RI (Peninjau Kembali)

Nomor : 42-PK/Pid/2003

Tanggal : 8 Oktober 2003

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “abstrak hukum” sebagai berikut:
  • Perbuatan/kebijaksanaan Kepala Dinas Kabupaten P&K (terdakwa) yang membiarkan pegawai bawahannya (Bendahara Rutin), meminjam lebih dulu “uang gaji para guru” untuk membeayai “perjalanan dinas” yang sangat mendesak dilakukan oleh terdakwa beserta stafnya, dengan alasan “uang perjalanan dinas” belum dapat dicairkan dengan pemikiran bahwa “uang pinjaman uang gaji guru” tersebut, akan dikembalikan lagi ke “KAS”nya semula, bila anggaran “uang perjalanan dinas” nantinya dapat dicairkan. Dalam kesepakatan ini, terdakwa juga ikut menikmati “sebagian kecil” untuk kepeluan pribadinya.
  • Namun, setelah Anggaran uang perjalanan dinas dapat dicairkan, ternyata “Bendaharawan Rutin” tersebut lalai mengembalikan uang gaji para guru tersebut ke Pos Anggaran semula, uang tersebut baru dikembalikan setelah Team Irwilkab, mengadakan pemeriksaan terhadap keuangan Dinas P&K Kab. Yang bersangkutan.
  • Penggunaan uang Negara yang menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan dan digunakan untuk tujuan lain, meskipun masih dalam kerangka tugas pemerintahan, seperti fakta tersebut diatas, maka hal tersebut dapat dikwalifikasir sebagai Tindak Pidana Korupsi, ex pasal 1 (1) sub “b” jo 28 UU No.3/tahun 1971.
  • Putusan Mahkamah Agung (dalam kasasi) No.914.K/Pid/1991 dalam kasus diatas telah dibatalkan oleh pemutusan Mahkamah Agung (dalam Peninjauan Kembali) No. 42-PK/Pid/2003, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah benar terbukti, akan tetapi, bukan merupakan Tindak Pidana melainkan termasuk dalam bidang Administrasi. Dengan alasan Juridis ini terdakwa diputus: dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.227. TAHUN. XIX. AGUSTUS.2004. HLM.73

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG R.I.

Anda mungkin juga berminat