Tidak Menggunakan Helm SNI Saat Bekendara? Awas Bisa Kena Denda Dan Pidana Penjara Loh!

Sumber Foto : edorusyanto.wordpress.com

Helm merupakan pelindung kepala bagi pengendara bermotor agar terlindungi dari hal-hal yang dapat membahayakan ketika di jalan. Banyak sekali kita lihat para pengendara bermotor kadang acuh tak acuh dalam penggunaan helm saat berkendara dengan alasan jarak tempuh tujuan dekat, gerah, tak ada polisi, takut tatanan rambut rusak, helm tidak bagus, dll. Padahal di UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (8) bahwa Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Dan bagi siapa saja yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 291 Ayat (1) yaitu Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

So, untuk itu taati ya aturan tersebut, jangan dilanggar ya sahabat yuridis. Dengan kamu memakai helm saat berkendara kamu merasa lebih aman dan terlindungi. Terimakasih Dan Selamat Pagi Sahabat Yuridis. 🙂

Sumber : Pasal 106 Ayat (8) Dan Pasal 291 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Anda mungkin juga berminat