Tidak Memenuhi Janji Untuk Mengawini Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Sumber Foto : www.serempak.id

Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 3277 K/Pdt/2000
Tanggal Putusan : 18 Juli 2003

Kaidah Hukum :
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Anda mungkin juga berminat