Tidak ada Kedaluwarsa dalam Gugatan Warisan
Kategori : Hukum Waris
Nomor Register Perkara : 312 K/AG/1997
Tanggal Putusan : 29 Juni 1999
Kaidah Hukum:
Ketentuan Verjaring atau kedaluwarsa yang ditaur di dalam Pasal 835 Jo. 1967 KUH Perdata, tidak dapat diberlakukan terhadap orang bumiputra, khususnya bumiputra yang memeluk agama Islam, karena dalam “Hukum Waris Islam” tidak dianut “Asas Kedaluwarsa” dalam gugatan terhadap harta warisan, yang belum dilakukan pembagian kepada para ahli warisnya.