Tidak Ada Bunga Karena Terlambat Bayar Dalam Jual Beli

Seri Hukum Jual Beli :Tidak Ada Bunga Karena Terlambat Bayar Dalam Jual Beli

Jual beli erat sekali dengan kegiatan kita sehari-hari. Kita pasti pernah mengalami atau melihat ataupun mendengar cerita ketika ada pihak melakukan jual beli dengan pihak lainnya, namun ternyata pihak pembeli terlambat melakukan pembayaran. Sehingga pihak penjual mengajukan gugatan kepada pembeli dengan meminta bunga juga karena penjual merasa pembeli sudah terlambat membayar. Bagaimana hukum memandang hal tersebut. Mari simak dan tonton video di bawah ini.

Anda mungkin juga berminat