The Ultra Vires Rule Mengikat Direktur Korporasi
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Bandung
Nomor : 269/Pdt.G/1990/PN.Bdg
Tanggal : 21 Mei 1991
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
Nomor : 453/Pdt./1991/PT.Bdg
Tanggal : 26 Februari 1992
Mahkamah Agung RI
Nomor : 3264.K/Pdt./1992
Tanggal : 28 Agustus 1996
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Presiden direktur atau Direktur suatu Badan Hukum (Korporasi) secara juridis wajib, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Korporasi. Bilamana Direktur tersebut melakukan suatu perbuatan hukum yang menurut Anggaran Dasar diwajibkan memperoleh persetujuan dari Komisaris, kemudian ternyata ia (Direktur) mengenyampingkan ketentuan ini,maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direktur tersebut adalah tidak syah dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat badan hukum yang bersangkutan. Akibat hukumnya ia harus bertanggungjawab secara pribadi terhadap perbuatan hukum yang yang dilakukannya itu dan tidak dapat dilimpahkan kepada Badan Hukum Hal ini sesuai dengan ajaran tentang “The Ultra Vires Rule” yang menentukan bahwa Direktur dilarang bertindak melampaui batas wewenang yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Badan Hukum (Korporasi) yang dikelolanya.
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN
NO.160.TAHUN.XIV.JANUARI.1999.HLM.5