The Ultra Vires Rule Mengikat Direktur Korporasi

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Bandung

Nomor : 269/Pdt.G/1990/PN.Bdg

Tanggal : 21 Mei 1991

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung

Nomor : 453/Pdt./1991/PT.Bdg

Tanggal : 26 Februari 1992

Mahkamah Agung RI

Nomor : 3264.K/Pdt./1992

Tanggal : 28 Agustus 1996

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Presiden direktur atau Direktur suatu Badan Hukum (Korporasi) secara juridis wajib, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Korporasi. Bilamana Direktur tersebut melakukan suatu perbuatan hukum yang menurut Anggaran Dasar diwajibkan memperoleh persetujuan dari Komisaris, kemudian ternyata ia (Direktur) mengenyampingkan ketentuan ini,maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direktur tersebut adalah tidak syah dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat badan hukum yang bersangkutan. Akibat hukumnya ia harus bertanggungjawab secara pribadi terhadap perbuatan hukum yang yang dilakukannya itu dan tidak dapat dilimpahkan kepada Badan Hukum  Hal ini sesuai dengan ajaran tentang “The Ultra Vires Rule” yang menentukan bahwa Direktur dilarang bertindak melampaui batas wewenang yang telah ditentukan dalam Anggaran  Dasar Badan Hukum (Korporasi) yang dikelolanya.
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN

NO.160.TAHUN.XIV.JANUARI.1999.HLM.5

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN TINGGI

Anda mungkin juga berminat