Tetangga Parkir Mobil Di Depan Rumah Anda? Merasa Terganggu? Ini Aturan Hukumnya!!
Tetangga parkir mobil di depan rumah anda, nah tentu anda sering mengalaminya dan sering membuat anda kesal karena menghambat akses keluar masuk anda ketika hendak mengeluarkan kendaraan anda bukan? hari ini mimin akan give you information nih sahabat yuridisID. Bagaimana hukum mengatur tentang mobil tetangga yang parkir di depan rumah kita? berikut penjelasannya :
Di dalam KUH Perdata Pasal 671 mengatur bahwa
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.
Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.
Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal 1365 dalam KUH Perdata yang berbunyi
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Itulah penjabaran tentang aturan hukum yang mengatur tentang mobil tetangga yang parkir di depan rumah anda. Ingat!!! jika anda merasa terganggu dan ingin menggugat perbuatan tersebut, Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu. Sekian dari mimin, selamat pagi 🙂