Ternyata Tanpa Izin Membuat Foto Orang Untuk Promosi Pada Produk, Iklan atau Reklame Tidak Diperbolehkan

Sumber foto : http://www.pixelldesign.com/wp-content/uploads/desain-brosur-2.jpg

Pembuatan foto pada papan reklame dalam sebuah produk barang maupun jasa untuk menarik perhatian konsumen. Melalui foto maka dapat terdeskripsilah bentuk produk barang atau jasa yang dapat kita rasakan apabila kita membeli produk barang atau jasa yang ditawarkan si penjual. Kita pasti sering memperhatikan beberapa papan reklame ataupun brosur menggunakan foto yang kita tidak ketahui darimana asal foto, siapa orang yang menjadi objek foto atau apakah sipemilik foto mengetahui fotonya dijadikan model pada sebuah papan reklame. Atau mungkin ada beberapa dari kita yang pernah menjadi model pada sebuah papan reklame dan merasa senang karna sudah dijadikan model untuk promosi suatu produk walaupun tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari owner produk barang atau jasa tersebut. Bagi kita yang mengerti mengenai dasar hukum Hak cipta pasti tersadar bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena melanggar ketentuan hukum Hak Cipta.

Pengertian Hak cipta menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa :

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak cipta ini menjadi hak yang timbul secara otomatis, berarti seseorang yang dijadikan objek tersebutmerupakan potret yang juga dilindungi ciptaannya diatur didalam Pasal 40 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa :

(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

l. Potret;

Sedangkan pengertian potret menurut pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa : “Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.”  Nahhh sudah sangat jelas bahwa bahwa karya foto dengan objek manusia dilindungi hak ciptanya. Oleh sebab itu, kita selaku pemilik serta pelaku yang menjadikan foto konsumennya menjadi model foto reklame atau review dari jasa yang kita tawarkan terhadap potret yang pasti saja ada nilai ekonomisnya sebagaimana diatur didalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa:    

  1. Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
  2. Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Dalam hal ini ada niat menjadi sebuah foto tersebut mengandung kepentingan reklame atau periklanan seperti papan nama, brosur, iklan, kalender adan lain-lain sebagainya yang digunakan untuk kepentingan mendapatkan keuntungan. Apalagi orderan yang meningkat semenjak objek foto dari seseorang  dijadikan barang contoh dari produknya tersebut, sehingga dia mengalami penjualan atau pemesanan secara drastis.

Tentu saja hal ini sudah melanggar ketentuan hukum, karena pemakaian objek foto manusia tanpa adanya ijin terlebih dahulu dari model tersebut. Mengenai sanksi dari perbuatan ini diatur didalam pasal 115

“Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Walaupun kita sebagai owner yang memang pencipta atau pemegang hak cipta dari potret yang berasal dari hasil ciptaan kita seperti hasil make up yang kita buat. Kita diperboleh menjadikan potret objek manusia tersebut untuk menjadi contoh hasil ciptaan kita tetapi harus meminta ijin secara hukum terlebih dahulu dari seseorang yang menjadi objek tersebut terlebih dahulu agar kita aman dari tuntutan yang hadir dikemudian harinya dan tidak ada orang yang merasa dirugikan. Salam Yuridis

Sumber :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta       

Anda mungkin juga berminat