Terjadi Sengketa Tanah Yang Tak Bersetifikat? Inilah Cara Penyelesaiannya!!

Sumber Foto : https://static.inilah.com

Sengketa tanah merupakan hal yang umum terjadi disekitar kita, banyak kita lihat beragam kasus sengketa. Di mulai dari kasus sengketa tanah yang mengakui bahwa itu tanahnya yang diberikan orangtuanya, namun ternyata tanah itu sudah menjadi hak orang lain karena orang lain tersebut ada sertifikatnya sampai kasus sengketa tanah yang paling berat sehingga ada yang kita lihat karena kasus sengketa tanah sampai berkelahi ataupun bunuh-bunuh an. Nah, untuk sahabat yuridisID jangan sampai seperti itu ya? selesaikanlah secara baik-baik dan musyawarahlah.

So, kali ini mimin akan membahas tentang Penyelesaian Jika Terjadi Sengketa Tanah Yang Tak Bersetifikat. Bagaimana caranya? Berikut penjelasannya :

Pada pasal 32 ayat (1) PP No 24 Th 1997 tentang Pendaftaran Tanah dijelaskan bahwa

Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertipikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut.

cara penyelesaiannya dijelaskan di Pada pasal 37 ayat (1) PP No 24 Th 1997 bahwa

Jika tidak ada sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menjadi dasar pembuktian di pengadilan atau keterangan saksi yang ada pada saat pengukuran tanah yang dilengkapi dokumen-dokumen yang menguatkan keterangannya.

Itulah info dari mimin, semoga bermanfaat :). Jangan lupa di share!!

Sumber : Pasal 32 Ayat (1) dan 37 Ayat (1) PP No 24 Th 1997 Tentang Pendaftaran Tanah 

Anda mungkin juga berminat