Terganggu Bau Menyengat Dari Kandang Peternakan Milik Tetangga Ternyata Ada Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengaturnya

Sumber foto : https://i0.wp.com/hobiternak.com/wp-content/uploads/2017/09/Tangkringan-di-Kandang-Ayam-Kampung.jpg?ssl=1

Tetangga kamu memelihara ayam, kambing atau bahkan sapi disekitar pemukiman rumah kamu? Pasti sangat terganggu sekali apalagi dengan bau menyengat yang berasal dari kotoran peliharaannya. Karena kegiatan beternak ini biasa dilakukan dimasyarakat kita, hal ini dilakukan hanya bermodalkan  lahan rumah dan pakan contohnya saja ayam. Terkadang melakukan peternakan disekitar rumah ada yang setuju dan tidak setuju. Mereka yang setuju pasti berpikir boleh saja karena lahan yang mereka gunakan untuk beternak adalah milik mereka pribadi serta selama keadaan kandang dibuat bersih dan menekan biaya . Sedangkan mereka yang tidak setuju menganggap hal ini tidak sesuai dengan aturan, yang menjadi salah satu alasan nya adalah dapat merugikan orang lain lewat kotorannya.

Melakukan peternakan disekita area rumah memang sangat menyenangkan, karena dalam pengawasan hewan ternaknya tersebut tidak perlu lagi jauh-jauh untuk memantau. Nahhhhhh, pada dasarnya hal ini ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh sipemilik peternakan. Karena sebagai pemilik peternakan harus melakukan pengolahan peternakan yang baik agar tidak mencemari lingkungan, misalnya saja tata cara pengolahan kotoran hewan agar udara dari kandang peternakan supaya tidak sampai kepemukiman warga.

Tetapi bila sipemiliki peternakan menjaga kebersihan serta melakukan pengolahan yang baik terhadap kotoran hewannya dan tidak mengganggu tetangga sekitar maka bisa saja saling bertoleransi antar hidup bertetangga. Berbeda halnya dengan tetangga yang melakukan peternakan hewan yang tidak memperdulikan kenyamanan tetangganya bahkan dapat merugikan misalnya saja terkena penyakit karena polusi yang disebabkan hwan ternak atau area rumah kita yang tercemar kotoran hewan. Apalagi pada saat keluarga atau kerabat yang berkunjung kerumah sampai mencium aroma yang tidak mengenakkan diluar bahkan masuk kerumah hingga mereka tidak nyaman. Perbuatan tetangga yang tidak memperhatikan kondisi sekitar yang disebabkan dari kotoran peternakannya maka tetangga yang merasa dirugikan dapat melakukan penuntutan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dampak akibat peternakan tersebut. Dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum dapat kita lihat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni sebagai berikut:

Pasal 1368

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Pasal 1365

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Perbuatan dari tetangga tersebut memang dapat kita kategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum apalagi kandang ternaknya berdekatan dengan rumahnya serta bertentangan dengan kewajiban untuk menciptakan  lingkungan yang bersih dan sehat serta terhindar dari penyakit yang diakibatkan dari hewan ternak tetangga kita yang tidak baik melakukan pengolahan kandang ternaknya. Salam Yuridis.id

Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Anda mungkin juga berminat