Terdakwa Tidak Dapat Di Kualifikasikan Sebagai Penadah
Kategori : Yurisprudensi
Klasifikasi : Hukum Pidana/ Penadahan
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 23 Oktober 1993
Nomor Register : 1130 K/PID/1985
Kaidah Hukum :
Apabila terdakwa tidak mengetahui menduga/ menyangka barang-barang tersebut berasal dari kejahatan maka karena itu salah satu unsur dari pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan bukan dilepas dari tuntutan hukum