Terdakwa Tidak Dapat Di Kualifikasikan Sebagai Penadah

Kategori : Yurisprudensi

Klasifikasi : Hukum Pidana/ Penadahan

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 23 Oktober 1993

Nomor Register : 1130 K/PID/1985

Kaidah Hukum :
Apabila terdakwa tidak mengetahui menduga/ menyangka barang-barang tersebut berasal dari kejahatan maka karena itu salah satu unsur dari pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan bukan dilepas dari tuntutan hukum

Anda mungkin juga berminat