Terdakwa Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri
Sumber Foto http://reformasiganja.blogspot.com
Dalam hal penuntut umum tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa terbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, Mahkamah Agung tetap konsisten pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 angka 1, sebab selain hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara tetap mendasarkan putusannya pada fakta hukum yang terbukti dipersidangan, musyawarah juga harus didasarkan atas surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP
Dalam hal terdakwa tidak tertangkap tangan sedang memakai narkotika dan pada terdakwa ditemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya/ beratnya realtif sedikit (sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010) serta hasil tes urine terdakwa positif mengandung Metamphetamine, namun penuntut umum tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sedangkan kualifikasi tindak pidananya tetap mengacu pada surat dakwaan.
Sumber : Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Pidana, tentang Perkara Tindak Pidana narkotika point a dan b