Terdakwa dinyatakan Bersalah Atas Dakwaan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Tenggarong
Nomor : 32/PID/B/1996/PN.TGR
Tanggal : 17 Juni 1996
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda
Nomor : 29/Pid/1996/PT.KT.SMDA
Tanggal : 2 September 1996
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1671.K/Pid/1996
Tanggal : 18 Maret 1997
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat ABSTRAK HUKUM sebagai berikut :
- Terdakwa didakwa oleh jaksa Penuntut Umum :
- Primair : ex pasal 350 jo 55 ayat 1 ke 1 K.U.H.P.
- Subsidair : ex pasal 338 jo 55 ayat 1 ke 1 K.U.H.P.
Fakta yang terbukti dalam persidangan : terdakwa berperan sebagai “Pembantu : dalam delict pembunuhan tersebut.
Hakim Pertama dalam putusannya mempersalahkan terdakwa terhadap Dakwaan Alternatif (delict pembantuan ex pasal 56 KUHP) yang tidak didakwakan oleh Jaksa dalam Surat Dakwaannya yaitu ex pasal 56 jo pasal 340 KUHP. Dan membebaskan dakwaan selebihnya.
- Mahkamah Agung membenarkan putusan Hakim Pertama dan mempersalahkan terdakwa melakukan delict : MEMBANTU MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA. (Dakwaan alternatif yang tidak didakwakan Jaksa).
- Pengadilan Tinggi tidak dibenarkan menurut hukum acara untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas dari Hakim Pertama. Pengadilan Tinggi tidak berwenang memeriksa “putusan bebas” Hakim Pertama ex pasal 244. K.U.H.A.P.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN
NO.153.TAHUN.XIII.JUNI.1998.HLM.83