Tenggang Waktu Permohonan Upaya Hukum Kasasi Dalam Perkara Sengketa Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net

Hallo selamat pagi sahabat yuridisID semoga hari-hari anda menyenangkan. Kali ini mimin mau kasih informasi tentang tenggang waktu permohonan upaya hukum kasasi. Nah, sebelum mengetahui tenggang waktunya, mari kita baca dulu apa itu kasasi?

Kasasi berasal dari kata casser yang artinya memecah. Lembaga Kasasi berawal di Prancis, ketika suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan. Mulanya, kewenangan itu berada di tangan raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi. Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan Prancis, dibentuklah suatu badan khusus yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan badan antara yang menjembatani pembuat undang –undang dan kekuasaan kehakiman.
Pengertian Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.

 

Next, mari kita baca dengan seksama penjelasan berikut ini tentang tenggang waktu permohonan upaya hukum kasasi.

  • Tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi dalam perkara sengketa ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak  putusan pengadilan diucapkan atau sejak diterimanya pemberitahuan putusan.
  • Penggunaan kata “sejak” mengisyaratkan perhitungan 14 hari dimulai dari tanggal putusan dibacakan atau diberitahukan. Sedangkan penggunaan kata “hari kerja”, mengisyaratkan bahwa hari libur tidak dihitung dalam menentukan jangka waktu 14 hari pengajuan upaya hukum kasasi.

itulah penjelasan tentang Tenggang Waktu Permohonan Upaya Hukum Kasasi Dalam Perkara Sengketa Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Semoga Bermanfaat 🙂

Sumber Hukum : Pasal 21 ayat 2 dan 3 Perma 3 Tahun 2016 jo, Pasal 38 ayat 3 UU No 2 Tahun 2012

Anda mungkin juga berminat