Tenggang Waktu Permohonan Upaya Hukum Kasasi Dalam Perkara Sengketa Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net
Hallo selamat pagi sahabat yuridisID semoga hari-hari anda menyenangkan. Kali ini mimin mau kasih informasi tentang tenggang waktu permohonan upaya hukum kasasi. Nah, sebelum mengetahui tenggang waktunya, mari kita baca dulu apa itu kasasi?
Next, mari kita baca dengan seksama penjelasan berikut ini tentang tenggang waktu permohonan upaya hukum kasasi.
- Tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi dalam perkara sengketa ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan pengadilan diucapkan atau sejak diterimanya pemberitahuan putusan.
- Penggunaan kata “sejak” mengisyaratkan perhitungan 14 hari dimulai dari tanggal putusan dibacakan atau diberitahukan. Sedangkan penggunaan kata “hari kerja”, mengisyaratkan bahwa hari libur tidak dihitung dalam menentukan jangka waktu 14 hari pengajuan upaya hukum kasasi.
itulah penjelasan tentang Tenggang Waktu Permohonan Upaya Hukum Kasasi Dalam Perkara Sengketa Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.