Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
Sumber Foto : https://ptun-jakarta.go.id
PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. PTUN mempunyai wewenang dalam penyelesaian sengketa pemilu, nah pasti anda ingin mengetahui Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui PTUN. Mari baca!! penjelasan dibawah ini :
UU PEMILU NO 7 TAHUN 2017 diuraikan bagaimana tata caranya yaitu pada :
Pasal 471
(1) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu.
(2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu
dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.(3) Dalam hal pengajuan gugatan kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan
oleh pengadilan tata usaha negara.(4) Apabila dalam waktu penggugat belum menyempurnakan
gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.(5) Terhadap putusan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
(6) Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.
(7) Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
(8) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Sekian kupas tuntas info hukum dari yuridisID, semoga bermanfaat :).