TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2014)

Sumber Foto : merdeka.com

Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan  oleh  Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Kewenangan penerbitan SKCK dilakukan pada tingkat:

  1. Kepolisian Sektor (Polsek);

Kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polsek secara administratif dilaksanakan oleh unit Intelkam Polsek.

SKCK ditandatangani  oleh  Kapolsek atau Wakapolsek atas nama Kapolsek.

SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  1. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
  2. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain: pencalonan kepala desa; pencalonan sekretaris desa; pindah alamat; atau melanjutkan sekolah.
  • 2. Kepolisian Resor (Polres);

Kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polres secara administratif dilaksanakan oleh satuan Intelkam Polres.

SKCK ditandatangani oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelkam atau Wakapolres atas nama Kapolres.

Dalam hal SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota,  penerbitan  SKCK ditandatangani oleh Kapolres.

SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  1. menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan
  3. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup  wilayah Polres, antara lain: pencalonan pejabat publik; melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau melanjutkan sekolah.
  • 3. Kepolisian Daerah (Polda);

Kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polda secara administratif dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda.

Penerbitan SKCK merupakan wewenang Dirintelkam dan dapat didelegasikan/ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Administrasi (Kasiyanmin) Ditintelkam Polda.

Dalam hal SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Dirintelkam Polda.

SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  1. menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital  yang  ditetapkan oleh pemerintah;
  2. memperoleh paspor dan/atau visa;
  3. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau
  4. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup  wilayah Polda, antara lain: menjadi notaris; pencalonan pejabat publik; melanjutkan sekolah.
  • 4. Markas Besar (Mabes) Polri.

Kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Mabes Polri secara administratif dilaksanakan oleh Baintelkam Polri.

Penerbitan SKCK adalah wewenang Kabaintelkam Polri dan dapat didelegasikan kepada Kepala bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas).

SKCK dapat ditandatangani oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat (Kasubbidgiatmas) atas nama Kepala bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas).

Dalam hal penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atau Wakabaintelkam atas nama Kabaintelkam Polri.

SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  1. kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;
    1. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
    2. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain: izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident); naturalisasi kewarganegaraan; atau adopsi anak bagi pemohon WNA.
perkap-no-18-thn-2014-ttg-skck
Anda mungkin juga berminat