Tanggung Jawab Juridis Pengurus Perkumpulan Arisan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor: 480/Pdt/G/1989/PN.SBY
Tanggal: 26 Februari 1990
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor: 696/Pdt/1990/PT.SBY
Tanggal: 7 Januari 1991
Mahkamah Agung RI
Nomor: 1270. K/Pdt/1991
Tanggal: 30 November 1992
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Suatu “Perjanjian Kerjasama” mengenai Perkumpulan arisan yang dituangkan dalam Akta Notaris, dimana di dalamnya diatur dan ditentukan siapa yang ditunjuk sebagai penyelenggara (Pengurus) serta siapa pula yang harus menjadi Penanggung jawab atas Perkumpulan Arisan tersebut. Perjanjian Kerjasama yang demikian itu hanya mengikat dan berlaku bagi para pihak yang membuat dan menanda tangani Perjanjian Kerjasama tersebut.
Bilamana suatu saat salah seorang dari Pembuat Perjanjian Kerjasama tersebut kemudian meninggal dunia, maka secara juridis, hak dan kewajibannya tidak beralih kepada istrinya almarhum, ex pasal 1340 BW.
- Dari kasus ini belum terpecahkan ditangan siapa uang arisan tersebut itu berada.
- Demikian catatan kasus ini
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 97. Tahun.IX.Oktober. 1993. Hlm.31
Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”