TANGGUNG JAWAB JURIDIS PENGELOLA PARKIR KENDARAAN
Kategori: KEPUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri di Sleman
Nomor : 01/1982.Pdt.G,tgl
Tanggal : 10 Agustus 1982
Pengadilan Tinggi Yogyakatra
Nomor : 19/1983.Pdt.tgl
Tanggal : 31 Desember 1984
Mahkamah Agung RI
Nomor : 3416.K./Pdt/1985
Tanggal : 28 Januari 1987
Catatan :
dari perkara ini dapat kita mencatat, bahwa Mahkamah Agung dalam menghadapi kasus hilangnya kendaraan bermotor ditempat parker nampaknya, menyetujui pendapat Hakim Pengadilan Tinggi Yogya yang menyatakan bahwa Pengelola Parkir bertangung jawab atas hilangnya kendaraan yang dipakir, berdasar atas adanya “persetujuan Penitioan barang” ex pasal 1694 jo pasal 1367 Burgelijk Wetboek.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.39. TAHUN. IV. Desember.1988. HLM.52