TANGGUNG JAWAB JURIDIS PENGELOLA PARKIR KENDARAAN

Kategori: KEPUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri di Sleman

Nomor : 01/1982.Pdt.G,tgl

Tanggal : 10 Agustus 1982

Pengadilan Tinggi Yogyakatra

Nomor : 19/1983.Pdt.tgl

Tanggal : 31 Desember 1984

Mahkamah Agung RI

Nomor : 3416.K./Pdt/1985

Tanggal : 28 Januari 1987

Catatan :

dari perkara ini dapat kita mencatat, bahwa Mahkamah Agung dalam menghadapi kasus hilangnya kendaraan bermotor ditempat parker nampaknya, menyetujui pendapat Hakim Pengadilan Tinggi Yogya yang menyatakan bahwa Pengelola Parkir bertangung jawab atas hilangnya kendaraan yang dipakir, berdasar atas adanya “persetujuan Penitioan barang” ex pasal 1694 jo pasal 1367 Burgelijk Wetboek.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.39. TAHUN. IV. Desember.1988. HLM.52

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

Anda mungkin juga berminat