Tanah Yang Dijaminkan Pada Bank, Bank Tidak Berhak Menjualnya Sendiri Tanpa Izin Pemilik

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 1400 K/Pdt/2001

Tanggal Putusan : 2 Januari 2003

 

Kaidah Hukum :

  • Barang jaminan hanya dapat  dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri. Tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemilik.
  • Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa Mutak adalah batal demi hukum,
  • Bantuan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan.

 

Sumber :

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. vii