Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 1400 K/Pdt/2001
Tanggal Putusan : 2 Januari 2003
Kaidah Hukum :
- Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri. Tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemilik.
- Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa Mutak adalah batal demi hukum,
- Bantuan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan.
Sumber :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. vii