Tanah Wakaf Masjid Digugat

Sumber Foto : https://lh3.googleusercontent.com/proxy/4eiUB7K-2D4B0CLhve0Ix8auDQiYEDNDxDB3CCFA4EyC97D9555w0TlGE5WJqCvk9Ct0t8_BacxBi8WtAb-ADwIyqVtXzMwMoJTZ3cMD0slmnxpqJ_KgcBTynhC4T_y9AQ

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Surabaya :
Nomor Register: 996/Pdt.G/1996
Tanggal Putusan : 28 Juli 1997

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register : 04/Pdt.G/1998
Tanggal Register : 16 Februari 1998

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 57. K/AG/1999
Tanggal Putusan : 27 April 2000

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” :
  • Perbuatan Hukum Waqaf yang dilakukan oleh seorang janda (Wakif) atas tanah dan rumah (Harta Bersama dengan alamarhum suaminya) kepada Yayasan Keta’miran Masjid yang dituangkan dalam Surat/Akta Waqaf tanggal 5 Nopember 1991, karena telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum pembuktian, maka perbuatan hukum Waqaf tersebut adalah sah menurut hukum.
  • Sedangkan “hibah wasiat” atas tanah sengketa yang dilakukan oleh suaminya sebelumnya (1964) kepada anak angkatnya (Penggugat) adalah tidak sah dan gugatannya (Konpensasi) dinyatakan ditolak oleh Majelis Mahkamah Agung, namun dalam pertimbangannya tidak terlihat jelas alasan hukumnya
  • “Waqaf”= adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya berupa tanah milik dan menyerahkannya/melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau untuk keperluan hukum lainnya sesuai dengan Ajaran Agama Islam
  • Waqaf, harus dituangkan dalam “Surat/Akta Ikrar Waqaf” yang dibuat dihadapan “Pejabat Pembuat Akta Ikrar Waqaf” dihadiri oleh sedikitnya 2 orang saksi dengan disertai surat-surat/Sertifikat Tanah yang akan diwaqafkan tersebut kemudian didaftarkan pada kantor Agraria setempat. (Vide P.P No.28/tahun 1977 jis PERMENDAGRI No6/tahun 1977 dan PERMEN AGAMAN No.1/tahun 1978 serta Yurispudensi M.A No.131.K/AG/1992
  • Demikian catatan atas putusan diatas.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIX No.225.JUNI.2004. Hlm 90

Anda mungkin juga berminat