Tanah Negara Berkas Hak Eigendom
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor: 148/Pdt/G/1986
Tanggal: 16 Juni 1987
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor: 375/Pdt/1987/PT.DKI
Tanggal: 31 Agustus 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor: 3783.K/Pdt/1987
Tanggal: 14 Februari 1990
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat dicatat beberapa hal yang penting yaitu:
- Mahkamah Agung RI melalui “Putusan Sela” berwenang untuk melakukan sendiri “Pemeriksaan Tambahan” dengan memanggil para saksi untuk didengar keterangannya di dalam suatu persidangan Mahkamah Agung RI dengan maksud untuk melengkapi fakta yang telah digali oleh Judex Facti. Hasil Pemeriksaan Tambahan menggali fakta yang dilakukan sendiri itu, menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Agung untuk memberikan suatu “Putusan Akhir”.
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung RI ini adalah:
Bahwa tanah ex Recht van Eigendom berdasar atau UU No. 1/1968 tanah tersebut menjadi Tanah Negara (Bekas Eigendom Partikelir) yang kepada pemiliknya berdasar S.K. Menteri Agraria, telah diberi ganti rugi. Selanjutnya dengan S.K. Menteri Pertanian dan Agraria, diterbitkan Sertifikat H.G.B. No. 3. Di atas tanah yang demikian ini tidak dimungkinkan adanya Hak Tanah Adat dengan bukti Surat Girik Tanah Adat. - Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.81.Tahun. VII. JUNI.1992. Hlm.25
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”